Pada kesempatan kali ini Admin akan membahas tentang topik yang admin alami sendiri di kehidupan nyata. ANAK BERKEBUTUHAN KHUSUS, (ABK). Seperti yang kita ketahui bersama bahwa ABK anak berkebutuhan khusus/cacat fisik dan mental, adalah orang yang secara fisik dan mental mengalami masalah hambatan kemampuan secara fisik atau mental dalam berinteraksi secara sosial. Anak berkebutuhan khusus dibagi atas beberapa ketunaan berdasarkan hambatan dan gangguan yang dialami yang diklasifikasikan menjadi Cacat Bisu/Tuli (Tunarunggu) B, Cacat Tubuh/psikomotirik (Tuna Daksa) D, Buta (Tuna Netra) A, Gangguan Intelegensi di bawah rata-rata/Idiot (Tunagrahita) C dan Tunalaras E. Disabilitas dan jenis pendidikannya.
Setelah pada
artikel sebelumnya saya membahas tentang “Special educatian & Special needs
education” sekarang saya akan membahas tentang apa itu ABK dan sedikit rincian
tentang SLB di Indonesia.
Anak
Berkebutuhan Khusus
Anak
berkebutuhan khusus adalah anak dengan karakter khusus yang berbeda dengananak
pada umumnya tanpa selalu menunjukkan pada ketidakmampuan mental, emosi, atau
fisik. Yang termasuk ke dalam ABK antara lain: Tuna Netra, Tuna Rungu &
Wicara, Tuna Grahita, Tuna Daksa, Tuna Laras, idiot, CIBI.
Istilah lain
dari ABK adalah anak luar biasa atau anak cacat. Karena karakterisitik dan
hambatan yang dimiliki, ABK memerlukan bentuk layanan pendidikan khusus yang
disesuaikan dengan bakat dan kemampuan mereka, contohnya bagi Tuna netra mereka
memerlukan modifikasi teks bacaan berupa teks braille dan Tuna rungu
menggunakan bahasa isyarat.
Menurut
pasal 15 UU No. 20 th 2003 tentang sisdiknas, bahwa jenis pendidikan bagi anak
berkebutuhan khusus.
Pasal 32 (1)
UU No. 20 th 2003 memberikan batasan bahwa pendidikan khusus merupakan
pendidikan bagi peserta didik yang memiliki tingkat kesulitan dalam mengikuti
proses pembelajaran karena kelainan fisik, mental, emosional, sosial, dan atau
memiliki kecerdasan dan bakat istimewa. Teknis layanan pendidikan jenis
pendidikan khusus untuk peserta didik yang berkelainan atau peserta didik yang
memiliki kecerdasan luar biasa dapat diselenggarakan dengan cara inklusif atau
berupa satuan pendidikan khusus pada tingkat pendidikan dasar dan menengah.
Jadi pendidikan khusus hanya ada pada tingkat pendidikan dasar dan menengah.
PP No. 17 th
2010 pasal 130 (1) pendidikan khusus bagi peserta didik berkelainan dapat
diselenggarakan pada semua jalur dan jenjang pendidikan dasar dan menengah. (2)
penyelenggaraan pendidikan khusus dapat dilakukan melalui satuan pendidikan
khusus, satuan pendidikan umum, satuan pendidikan kejuruan, dan atau satuan
pendidikan keagamaan.
Pasal 133
ayat (4) menetapkan bahwa penyelenggaraan satuan pendidikan khusus dapat
dilaksanakan secara terintegrasi antar jenjang pendidikan dan atar jenis
kelainan.
Integrasi
antarjenjang dalam bentuk SLB satu atap, yakni satu lembaga penyelenggara
mengelola jenjang TKLB, SDLB, SMPLB, SMALB dengan seorang kepala sekolah.
Sedangkan integrasi antar jenis kelainan, maka dalam satu jenjang pendidikan
khusus diselenggarakan layanan pendidikan bagi beberapa macam ketunaan,
bentuknya terdiri dari TKLB, SDLB, SMPLB, SMALB yang masing2 jenjang mempunyai
masing-masing 1 kepala sekolah.
Penyelenggaraan
pendidikan khusus saat ini masih banyak yang menggunakan sistem integrasi antar
jenjang bahkan digabung juga dengan integrasi antarjenis. Pola ini hanya
didasarkan pada efisiensi ekonomi padahal sebenarnya sangat merugikan anak
karena dalam prakteknya seorang guru yang mengajar di SDLB juga mengajar di
SMPLB dan SMALB. Secara kualitas materi pelajaran kurang berkualitas apalagi
secara psikologi karena tidak menghargai perbedaan karakteristik rentang
usia.
Kesimpulan yang dapat ditarik saat ini kualitas pendidikan di Indonesia masih kurang berkualitas dan masih terdapat perlakuan diskriminasi. Bahkan (Perserikatan Bangsa-bangsa) PBB menempatkan Indonesia pada peringkat 112 dari 170 negara dalam hal pendidikan jauh di bawah Singapura dan Malaysia yang berada di posisi ke 103 dan 110. Padahal Pendidikan merupakan indikator yang dijadikan PBB untuk mengukur tingkat Indeks Pembangunan Manusia dan kualitas perkembangan peradaban di suatu negara khusunya di bidang ilmu pengetahuan riset dan teknologi. Khusus untuk ABK Tuna Daksa dan Tuna Netra yang diprediksi memiliki kemampuan secara akademik untuk melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi seharusnya diarahkan untuk melanjutkan jenjang pendidikan pada SMA umum untuk mempersiapkan diri pada kerasnya dan ketatnya persaingan pada tingkat perguruan tinggi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar