SETYA NOVANTO DAN DRAMA PAPA TIANG LISTRIK
BY :
MUH. SIDIQ AKBAR NUGRAHA
1.1 PROLOG
BANYAK yang mengatakan bahwa Setya Novanto memiliki kesaktian. Betapa tidak, belasan tahun disebut-sebut dalam berbagai kasus korupsi, tapi tak ada satupun yang berujung jeratan. Akankah kali ini, Novanto akan dibawa ke pengadilan, atau sebaliknya, KPK yang kembali mendapat “ujian”.
Kabar mengejutkan datang. Setelah menghilang pasca-didatangi petugas KPK di rumahnya (Rabu, 15 November 2017), Ketua DPR sekaligus pimpinan tertinggi Partai tertua di Republik ini, Golkar, Setya Novanto, mengalami kecelakaan.
Lokasi kejadian perkaranya ada di Kawasan Permata Hijau, Jakarta Selatan. Saya mendatanginya. Ternyata, lokasi itu persis di depan kediaman Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh. Saya menyusuri lokasi kejadian.
Ada yang menarik dalam penelusuran saya. Kebetulan saya datang ke lokasi kejadian kecelakaan Setnov, nama panggilan populer sang ketua DPR Setya Novanto.
Saya memerhatikan polisi yang sedang melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Satu persatu bukti dicocokan. Titik-titik yang menjadi bukti dilingkarinya dengan kapur. Polisi memberi nomor pada lingkaran-lingkaran kapur itu.
Ada tujuh buah lingkaran yang saya perhatikan. Tim polisi berasal dari tim gabungan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Korps Lalu Lintas Polri, hingga Satuan Lalu Lintas Polres Jakarta Selatan.
Detail kecelakaan
Ada lebih dari 20 Polisi yang melakukan olah TKP. Dari pembicaraan informal saya dengan petugas di sela-sela kesibukannya melakukan pekerjaan ini, saya bertanya detail kecelakaan.
Informasi yang berhasil saya kumpulkan, ada tiga orang di dalam mobil Toyota Fortuner bernomor polisi B 1732 ZLO.
Pengemudi mobil itu adalah Hilman Mattauch, wartawan Metro TV. Duduk di samping Hilman adalah ajudan Novanto yaitu AKP Reza. Sementara, Novanto duduk di bangku tengah seorang diri.
Mobil ini naik ke trotoar yang bersisian dengan selokan besar dengan air yang lumayan deras mirip sungai kecil. Mobil mulai naik ke trotoar sekitar 20 meter sebelum tiang Penerangan Jalan Umum (bukan tiang listrik).
Mobil naik ke trotoar, menyerempet pohon sekitar dua meter dari tiang dan berhenti setelah menabrak tiang penerangan jalan umum.
Warga masyarakat berfoto bersama tiang Setnov di bilangan Permata
Hijau, Minggu (19/11/2017). TKP kecelakaan Setya Novanto menjadi tempat
rekreasi baru warga sekitar lokasi
Lalu bagaimana jika kecepatan mobil tinggi?
Nah ini yang menjadi kemungkinan kedua. Jika laju kecepatan mobil tinggi, maka setelah naik ke trotoar, kecil kemungkinan mobil bisa dikendalikan.
Bahkan untuk membelokkan sedikit kemudipun sulit. Mobil akan “nyelonong” melibas trotoar yang hanya memiliki lebar kurang dari dua meter dan akhirnya akan tercebur saluran air.
Pertanyaan dari Lokasi Kecelakaan
Tentu menjadi pertanyaan, mengapa mobil akhirnya menabrak tiang penerangan jalan umum di jarak (20 meter) yang masih mungkin untuk membelok pada kecepatan rendah?
Atau, mengapa mobil tidak tercebur ke saluran air jika laju mobil saat itu dalam kecepatan tinggi?
Saya menanyakan dua kemungkinan ini kepada Kepala Sub Direktorat Penegakan Hukum (Kasubdit Gakkum) Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto.
Ia menyatakan, belum bisa menyimpulkan karena semua masih harus diselidiki dan akan disimpulkan pada saatnya nanti.
Termasuk pertanyaan saya kepada Budiyanto, setelah melihat mobil Toyota Fortuner tersebut. Mengapa kaca yang pecah, di samping tempat duduk, Ketua DPR Setya Novanto, bukan di bagian kaca depan?
“Apakah Pak Setya Novanto terbentur kaca atau ada benturan lain yang mengakibatkan kaca penumpang belakang kiri itu pecah berkeping keping?” tanya saya kepada AKBP Budiyanto.
Karena, jika ada benturan akibat kecelakaan di bagian depan tentu kaca bagian depan yang pecah, bukan bagian samping.
Budiyanto juga belum bisa menjawab. Semua masih dalam tahap penyelidikkan, kata dia.
Ketua DPR RI Setya Novanto tidak memakai kursi roda lagi setelah
selesai diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi, Senin (20/11/2017) dini
hari.
Nama Novanto di pusaran dugaan korupsi sudah mencuat sejak kasus hak tagih Bank Bali tahun 1999 yang disebut merugikan negara ratusan miliar.
Kasus ini berakhir happy ending buat Novanto. Pada 18 Juni 2003, Jaksa Agung kala itu, MA Rachman, mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) untuk Novanto.
Adapula sederet kasus lainnya juga berakhir dengan bebasnya jeratan Setya Novanto.
Kini, apakah kisahnya akan berakhir sama, setelah sekian kali KPK “jungkir balik” berupaya menjeratnya? Sumber : KompasTV
terhadap Setya Novanto, terdakwa kasus dugaan korupsi e-KTP akhirnya dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (13/12/2017).
Pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa KPK sempat tertunda karena Novanto mengaku sakit.
Di awal sidang, Novanto tidak menjawab pertanyaan yang diajukan majelis hakim.
Terjadi perdebatan panjang terkait kondisi kesehatan Novanto. Ketua Majelis Hakim Yanto pun memutuskan menskors sidang untuk memberi kesempatan dilakukan pemeriksaan lanjutan terhadap kesehatan Novanto.
(Baca juga : Drama di Awal Sidang Dakwaan Setya Novanto...)
Hasilnya, tiga dokter dari Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) yang dihadirikan KPK menyatakan bahwa Novanto dalam kondisi sehat.
Hakim akhirnya mempersilahkan Jaksa Penuntut Umum KPK Irene Putri membacakan surat dakwaan.
"Jadi kami majelis sudah musyawarah. Majelis ingin saudara mendengar dan memperhatikan surat dakwaan," kata Hakim Yanto.
(Baca juga : Kembali ke Ruang Sidang, Setya Novanto Kembali Membisu)
Pembacaan surat dakwaan akhirnya dimulai pukul 17.13 WIB. Padahal, sidang pembaca dakwaan ini sudah dimulai sejak pukul 10.00 WIB.
Hingga berita ini dilaporkan, surat dakwaan masih dibacakan.
Sidang pembacaan dakwaan hari ini dianggap penting lantaran berkaitan dengan sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Novanto kembali menggugat penetapan tersangkanya.
(Baca juga : Setya Novanto Mengaku Sakit, Tiga Dokter Nyatakan Sebaliknya)
Gugatan praperadilan Novanto bisa gugur jika perkara korupsi proyek e-KTP mulai disidangkan.
Putusan praperadilan baru akan dibacakan pada Kamis (14/12/2017) sore.
Hakim tunggal praperadilan Kusno sebelumnya mengatakan, dalam Pasal 82 Ayat 1 huruf d Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 (KUHAP) tentang Wewenang Pengadilan untuk Mengadili disebutkan bahwa praperadilan gugur apabila hakim pokok perkara mulai memeriksa terdakwa dalam persidangan.
Sidang perdana kasus dugaan korupsi KTP elektronik dengan terdakwa Setya Novanto terpaksa diskors.