Bahaya flaka {PCC) modus baru penyesatan setan
Senin, 18 September 2017. Pukul : 9.00 WIB
pada kesempatan gue kali ini gua akan menulis sesuatu yang akhir-akhir ini heboh di media dan kejadiannya terjadi di seluruh Indonesia. Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara menjadi ramai diberitakan setelah kasus 76 remaja di kota kendari yang harus masuk RSJ setelah mengonsumsi Paracetamol Caffein Comadril (PCC) atau bahasa kerennya mumbul. PCC sendiri bukan barang baru menurut gue pribadi sendiri pernyataan pihak Polsek Mandonga yang masih akan melakukan pengembangan kasus lebih lanjut lagi sangat disayangkan. Sebenarnya disini gue hanya mengemukakan pendapat menurut pengetahuan yang penulis dapatkan dari sumber terpercaya, faktanya : Menurut pihak polres Mandonga dan Polda Sultra menyatakan hingga sampai saat ini pihak kepolisian masih melakukan pengembangan kasus. Sementara itu PCC atau (Paracetamol, Caffein, caresofnodol) sendiri adalah obat-obatan berbahaya yang telah dibekukan dan ditarik peredarannya sejak tahun 2013 lalu. Faktanya, sebanyak 76 korban keracunan PCC yang berada di RSJ Provinsi sudah dipulangkan tapi masih diwajibkan untuk menjalani pemeriksaan rutin psikis di RSJ Provinsi Sultra dan lainnya harus menjalani rehabilitasi di BNN Kota Kendari atas permintaan korban dan keluarga korban dari 9 orang yang ditetapkan sebagai tersangka 6 diantaranya adalah IRT.
Hikmah :
Kasus Pil Zombie (flaka) atau PCC adalah sebuah ironi dan memperpanjang deret kasus penyalahgunaan obat-obatan terlarang di Indonesia yang terus menjadi ancaman generasi bangsa adalah tanggungjawab bersama dimulai dari keluarga peran ayah dan ibu yang harus menghadirkan suasana yang nyaman dan aman serta membekali anak2 mereka dengan pendidikan agama agar menjadi benteng dan pedoman bagi mereka dalam bergaul. Remaja agar tidak terjerumus ke dalam narkoba haruslah pandai dalam memilah dan memilih mana yg baik dan mana yg buruk, memilih teman, bergaul di dalam lingkungan positif yang bisa membuat kita berkembang dalam hal-hal baik. Aparat penengak hukum agar melakukan pengawasan, himbauan dan pencegahan agar tidak terulang lagi di kemudian hari agar tercipta kondisi yang aman, tenteram dan kondi